PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mencabut 59 izin kehutanan di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebanyak 59 izin tersebut terdiri dari pencabutan SK izin konsesi kawasan sebanyak 9 dan pencabutan 50 perizinan perusahaan konsesi kehutanan.

Tidak hanya itu, sebanyak 20 perizinan perusahaan konsesi kehutanan juga masuk daftar evaluasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Semua ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nomor : sk.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 dengan tembusan kepada presiden, menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet, Sekjen Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Berdasarkan data lembaga atau perusahaan yang terkena imbas langkah optimalisasi produktivitas kawasan kehutanan oleh kementerian LHK, Ada 9 SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut periode September 2015 sampai Juni 2021.

--page

Selanjutnya, ada 50 perizinan Perusahaam Konsesi Kehutanan yang dilakukan pencabutan.

Kemudian, ada 20 perizinan perusahaan konsesi kehutanan yang dievaluasi. (HERMAWAN/B-11)