KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Kabupaten Kapuas melakukan pendataan bangunan sarang burung walet berkaitan dengan perizinan.

Plt Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Gerek mengatakan dalam pendataan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, terutamanya mendata bangunan sarang burung walet yang statusnya ditetapkan sudah terlanjur terbangun.

“Jadi, dalam pendataan kami lakukan jemput bola ke lapangan dan akan menerbitkan izin bagi bangunan walet yang sudah terlanjur terbangun sesuai data yang diberikan kecamatan,” katanya, Minggu 9 Januari 2022.

Kendati dalam pendataan itu tentunya memerlukan waktu, karena untuk wilayah Kecamatan Selat saja, jumlah bangunan sarang burung walet ada 288 unit.

"Intinya kami akan coba bijaksanai terkait izin bangunan sarang walet yang sudah terlanjur terbangun, walau pun tidak sesuai dengan regulasi yang ada karena inikan sifatnya keterlanjuran,” tuturnya.

Karenanya, dia mengimbau teman-teman dari kecamatan dan kelurahan pro aktif dalam melakukan sosialisasi agar bangunan sesuai regulasi yang ada. "Jangan masyarakat membangun sarang walet yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)