BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan Pembelajaraan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021/2022.
Kepala Disdikpora Gunung Mas, Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP, Silpanus mengatakan edaran ini mengatur PTM untuk jenjang SD dan SMP..
"Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," ujarnya, Senin 10 Januari 2022.
Dijelaskan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas ini disesuaikan berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan serta vaksinasi lansia di tingkat kabupaten kota.
Hal itu ada pengecualian bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/P/2021.
Sebelumnya orang tua wali peserta didik bisa memilih apakah anak mereka akan melakukan PTM terbatas atau PJJ selama semester satu tahun pelajaran 2021/2022.
Namun dijelaskan dalam edaran ini bahwa memasuki semester dua tahun pelajaran 2021/2022 semua peserta didik wajib melakukan PTM terbatas.
--page
Silpanus mengimbau agar setiap satuan pendidikan harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM terbatas tersebut.
"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS," tukas Silpanus. (MAGANG 2/B-6)









