BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas mewajibkan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP pada level 1, 2, dan 3 PPKM untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimuai pada Januari 2022.
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," ujar Kepala Disdikpora Gumas, Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP, Silpanus, Senin 10 Januari 2022.
Dia menjelaskan PTM bisa saja dihentikan jika sekurang-kurangnya dalam 14X24 jam terjadi hal-hal tertentu seperti munculnya klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Silpanus menjelaskan jika angka positif hasil ACH di atas 5 persen, maka PTM juga bisa dihentikan. Jika ada warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen, maka PTM juga bisa diberhentikan.
"Bila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5X24 jam," ujar Silpanus menjelaskan soal kondisi tertentu yang bisa menghentikan PTM terbatas di satuan pendidikan.
--page
Disdikpora Kabupaten Gumas telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PTM terbatas tahun pembelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP. (MAGANG 2/B-6)









