BORNEONEWS, Palangka Raya - Baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo mencabut ribuan izin usaha pertambangan yang dinilai tidak dijalankan dengan baik, tidak produktif serta tidak sesuai peruntukkan dan peraturan.
Selain itu, Presiden juga mencabut ratusan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan kurang lebih seluas 34.448 hektare. Hal ini pun menuai tanggapan dari berbagai kalangan termasuk para pakar.
Praktisi Hukum juga sebagai Pakar Hukum Kehutanan, Sadino mengatakan pencabutan HGU perkebunan oleh Presiden RI itu sangat wajar karena memang tidak dimanfaatkan secara baik dan ditelantarkan.
"Kalau jumlahnya seluas 34.448 hektare masih kecil dan sangat wajar dan perlu adanya data yang lebih baik lagi," kata Sadino dalam keterangan rilisnya, Senin, 10 Januari 2022.
Sadino menerangkan, mengenai pencabutan HGU, di dalam SK Menteri LHK no 1 tahun 2022 tidak mencabut HGU karena bukan kewenangan Menteri LHK akan tetapi mencabut SK pelepasan kawasan hutan (PKH) yang diberikan oleh Menteri LHK.
--page
"SK PKH berarti statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan sehingga menjadi kewenangan menteri ATR/BPN, terlebih jika sudah menjadi HGU yang bisa mencabut ya Menteri ATR/BPN apabila pemegang HGU tidak memanfaatkan dan mengelola secara baik," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa, SK Pelepasan kawasan hutan itu merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), sehingga diperlukan SK PKH.
"Akan tetapi pada saat sudah dikeluarkan SK PKH berarti sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah," sebutnya.
Lanjutnya, hal itu karena SK PKH sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi maka yang mengikat dalam kegiatan perkebunan yakni Hak atas tanah atau HGU dan tidak ada lagi mendasarkan SK PKH maupun izin lokasi.
"Jika yang dicabut merukan SK PKH bagi yang sudah HGU ya salah alamat karena SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA no 5 tahun 1960," bebernya.
--page
Di sisi lain kata dia, SK 01 Menteri LHK belum final dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik karena telah membuat SK, jika SK itu benar adanya. Antara judul SK dengan isinya sangat berbeda sebagaimana tertuang dalam amar keputusan Menteri LHK 01.
"Di point amar keempat masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif," jelasnya.
SK 01 Menteri LHK tidak terkait dengan pencabutan HGU karena sudah bukan wewenangnya dan SK PKH yang telah dikeluarkan dan diberikan kepada pemohon sudah bukan sebagai kawasan hutan juga bukan wewenangnya lagi karena kewenangan Menteri LHK diatur dalam Pasal 4 UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hanya untuk kawasan hutan. Dan jika ingin memasukkan lagi sebagai kawasan hutan ada prosedur tersendiri.
"Sebab, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN," terangnya.
Dikatakannya juga bahwa, HGU bukan merupakan izin, akan tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan dan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menjamin untuk pelaksanaan investasi sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b.
--page
"Yang berbunyi pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanaman modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," demikian Sadino. (DONNY/B-5)









