PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena program vaksinasi covid-19 yang dicanangkan pemerintah bersifat gratis bagi masyarakat, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi, pihak yang memanfaatkan kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan berbagai pihak untuk mencari keuntungan pribadi.

Menurut Kapolres, Senin, 10 Januari 2022 karena itulah 4 pelaku calo vaksin yang mengutip uang sebesar Rp 300 ribu bagi para calon penumpang kapal guna mendapatkan vaksinasi covid-19, sebagai salah satu persyaratan perjalanan yang ditangkap dilokasi vaksinasi di Mapolres Kobar, 6 Januari 2022 bisa dijerat dengan pasal penipuan dan pencemaran nama baik.

"Bahkan menindaklanjuti kasus tersebut, kami sudah mengumpulkan para travel agen atau pemilik usaha penjualan tiket perjalanan agar memasang spanduk pemberitahuan di tempat usahanya, guna menjelaskan bahwa vaksinasi covid-19 tersebut gratis. Pemasangan spanduk dan banner pemberitahuan tersebut secara tegas kami minta, guna menjelaskan pada calon penumpang," jelas Kapolres.

Sehingga, menurut Kapolres, bila ada travel agen yang tidak memasang spanduk dan banner tersebut, tentunya akan kami berikaj teguran.

"Karena hal ini merupakan kesepakatan bersama usai kami mengumpulkan para travel agen, menindaklanjuti adanya kasus calo vaksin yang telah ditangkap. Karena para pelaku ada yang memiliki usaha travel agen," jelas Kapolres.

--page

Seperti diberitakan, 3 dari 4 pelaku tersebut memiliki hubungan keluarga, mertua anak dan menantu yaitu Bahrun dan anaknya, Indah Kartika Sari serta suaminya yaitu Eko Saputra. Tersangka lainnya yaitu Ade Rospita Nia Yanti.

Peran para tersangka yaitu tiga tersangka yaitu Bahrun dan Indah Kartika Sari memiliki usaha travel agen atau penjualan tiket kapal. Saat penumpang kapal memesan tiket namun belum mempunyai syarat perbah divaksin, maka mereka menawarkan membantu mendapatkan vaksin dengan membayar uang sebesar Rp 300 ribu per orang.

Sedangkan pelaku ke 4 bertugas untuk mencari lokasi pelaksanaan vaksin, mereka dibantu oleh tersangka keempat yaitu Ade Rospita Nia Yanti.

Akibat perbuatannya para tersangka dinerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan 9 bulan. (WAHYU KRIDA/B-5)