PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada terdakwa Bijuri, mantan guru SDN 1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Erhammudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 10 Januari 2022.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 189 juta subsider 8 bulan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa menerima gaji dari pemerintah, namun tidak melaksanakan tugasnya mengajar di SDN Sampirang I. 

--page

Bijuri tidak mengajar sejak Juli 2016 hingga tahun 2020. Atas dasar itulah, terdakwa dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. (APRIANDO/B-11)