BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang bandar sabu berinisial RN ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing.
RN ditangkap di kediamannya di Jalan Negara, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas pada Senin, 3 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yakni 29 paket narkoba jenis sabu.
"Dari penangkapan RN ini, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat 122,7 gram atau 1,2 ons lebih," ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Budi Utomo, Senin 10 Januari 2022.
Irwansah mengungkapkan, mulanya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelahnya, anggotanya melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang laki-laki yang ada dalam rumah tersebut.
"Saat kami periksa dan geledah, ditemukan barang bukti 29 paket sabu, 30 buah plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 7,3 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu," tuturnya.
--page
Saat ini, RN bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka RN, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (MAGANG 2/B-11)









