KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tingkat perceraian di Kabupaten Kapuas cenderung mengalami Penurunan. Dari data Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada 2021 sebanyak 409 perceraian, angka ini menurun jika dibandingkan data 2020 sebanyak 421 kasus perceraian.

Dari angka ini yang paling banyak mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak perempuan 329 gugatan, sedangkan dari pihak laki-laki hanya seperempat atau 80 gugatan, dengan rata – rata usia yang bercerai 20 sampai 40 tahun.

Kepala Pengadilan Agama Kapuas, Mohammad Anton Dwi Putra melalui Panitera Muda Hukum Mariatul Kiptiah mengatakan kasus perceraian ini disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi.

Juga adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan.

"Dari semua proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, ada yang dilakukan secara langsung di ruang persidangan maupun melalui jaringan virtual/daring," katanya, Selasa 11 Januari 2022.

--page

Dia menuturkan bila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan proses mediasi.

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)