SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat, terutama terhadap warga tidak mampu dan veteran. 

Salah satunya membebaskan masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan aparat kelurahan atau desa, dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebanyak objek. 

Begitu juga dengan veteran Republik Indonesia yang terdaftar pada lembaga berwenang atau LVRI. "Ini langkah upaya kami meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat miskin dan veteran," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 11 Januari 2022. 

Pembebasan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Sehingga harapan dapat tidak membebani masyarakat. 

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih melanda daerah ini. Hal itupun berdampak terhadap perekonomian masyarakat, sehingga pihaknya tidak ingin malah menambah beban mereka ditengah kesulitan saat ini. 

--page

Sementara veteran sendiri merupakan upaya apresiasi dan terimakasih dari pemerintah, karena jasa mereka, Indonesia merdeka. Mereka juga pahlawan bangsa. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)