SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ramot Hutagalung, terdakwa kasus penggelapan buah sawit bersama Halim Yusup merupakan mandor perusahaan yang sawitnya digelapakannya.

"Ramot ini mandor yang mulia, dia karyawan perusahaan," kata saksi Desman, Selasa, 11 Januari 2022.

Namun demikian kata asssisten kebun ini tidak ada izin baik dari Ramot maupun Yusup mengangkut buah sawit tersebut.

"Ramot ini mandor yang mengkoordinir semua mandor, seperti mandor perawatan dan mandor panen," tukas saksi.

Sementara itu saksi Yusup merupakan sopir transportir yang memiliki SPK, bekerjasama mengangkut sawit perusahaan. Di mana transportasi itu milik Abdul Hadi.

--page

"Buah itu baru saja dipanen yang mereka ambil dari TPH," tukas saksi.

Adapun total buah sawit yang sudah mereka gelap tersebut sebanyak 311 jenjang atau seberat 3.370 kilogram, yang mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.

Adapun kejadian perkara pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di blok E 16/17 Divisi II HBTE PT WNL, Desa Sudang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)