BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan di tahun anggaran 2021.
Evaluasi akhir tahun tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan tercapai.
Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
"Serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan," ujarnya, Selasa, 11 Januari 2022.
Peraturan tersebut memberikan tugas kepada kepala perangkat daerah untuk menjalankan dan bertanggungjawab akan sistem pelaporan pelaksanaan anggaran yang berjenjang, tepat waktu, tepat isi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
--page
"Ini selain dimaksutkan untuk meningkatkan kinerja fungsi pelaporan, juga sebagai sarana dalam melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah diterapkan," terangnya.
Ahmandi menambahkan, evaluasi juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam masing-masing rencana kerja perangkat daerah dapat tercapai. (NORHASANAH/B-5)









