BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Kendaraan bermuatan melebihi kapasitas 8 ton dilarang sementara melintasi Jalan Buntok-Kalahien, titik +1590 atau tepatnya di RT 41 Jalan Asam.

Kepala Dishub Barsel, Daud Danda mengatakan dilarangnya sementara kendaraan bermuatan melebihi kapasitas karena jalan tersebut sedang dilakukan perbaikan sementara.

“Serta juga berdasarkan hasil kesepakatan kita dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJNK), karena mereka tengah memperbaiki sementara jalan tersebut,,” kata Daud Danda, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia menjelaskan, pada Februari 2022 nanti BPJNK akan melakukan lelang proyek untuk memperbaiki Jalan Kalahien-Buntok secara permanen.

Semoga, lanjut dia, setelah lelang selesai pada April 2022 nanti pelaksanaanya bisa terealisasi.

--page

Jika telah diperbaiki secara permanen, kendaraan bermuatan 8 ton baru bisa melintasi jalan tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan untuk sementara kendaraan melebihi kapasitas 8 ton jangan dulu melintas di Jalan tersebut," tandas dia. (URIUTU DJAPER).