BORNEONEWS, Buntok - Disdukcapil Barito Selatan akan membangun kerja sama dengan Kemenag dalam hal ini KUA terkait nikah untuk beragama Islam. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Selasa, 11 Januari 2022.
Ia mengatakan, itu merupakan upaya mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. "Pada tahun 2022 ini, kita berencana akan membangun kerja sama dengan Kemenag dalam hal ini dengan KUA terkait nikah masyarakat yang beragama Islam," ucap dia.
Ia menjelaskan, dalam kerja sama ini, pihaknya akan mengintegrasikan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil dengan KUA.
"Kalau ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di KUA, maka dengan kerja sama ini, kita secara otomatis akan mengetahuinya dengan cepat, sehingga dapat memproses dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status nikah beserta dengan Kartu Keluarga (KK) yang baru," ucap dia.
Menurut dia, begitu dokumen kependudukan tersebut selesai diproses, selanjutnya akan diserahkan ke KUA, dan kalau masyarakat yang nantinya mengambil buku nikah di KUA, juga akan diserahkan dokumen kependudukannya.
--page
Bentuk kerja sama ini, lanjut dia, akan launching atau mulai diluncurkan pihaknya dalam beberapa bulan kedepan dan yang pasti dalam tahun 2022 ini.
Selain dengan Kemenag, Disdukcapil Barito Selatan pada tahun ini juga akan membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama Barito Selatan terkait sidang isbat masyarakat yang sudah menikah, namun tak memiliki buku nikah.
Sedangkan untuk terobosan inovasi yang sudah dilaksanakan, pada 2021 lalu, pihaknya sudah membangun kerjasama dengan Pengadilan Negeri Buntok mengenai hasil putusan perceraian.
"Melalui kerja sama ini, mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dari hasil putusan Pengadilan Negeri Buntok," jelasnya.
Ia menerangkan, adapun bentuk kerjasamanya dengan integrasi ke aplikasi milik Pengadilan Negeri Buntok dengan nama aplikasi 'SIAP PADUKA'.
--page
"Kerja sama dengan Pengadilan Negeri Buntok ini sudah berjalan dan untuk proses pengurusan dokumen kependudukannya juga tidak begitu lama, karena dalam beberapa jam saja sudah selesai prosesnya," kata dia.
Karena, lanjut dia, begitu pihak Pengadilan Negeri Buntok mengupload hasil putusan terkait dengan perceraian, Disdukcapil langsung memproses akta perceraiannya. Pada aplikasi itu juga akan diinformasikan kepada masyarakat mengenai sudah selesai atau belumnya dokumen kependudukan tersebut diproses.
Kalau sudah selesai diproses, maka yang bersangkutan bisa mengambil dokumennya di kantor Disdukcapil Barito Selatan. "Disamping menerima akte perceraian, yang bersangkutan juga menerima Kartu Tanda penduduk dengan status cerai hidup," ungkapnya.
Ia menambahkan, terobosan-terobosan inovasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam upaya lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. (URIUTU DJAPER/B-7)









