PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Gunawan, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 11 Januari 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

"Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban kepada saksi Haniah senilai Rp 4 juta dan menggunakan dan menghabiskan uang itu untuk keperluannya sendiri," kata JPU Een Hosana saat membacakan dakwaannya.

Jaksa menyebutkan, perkara berawal pada 19 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Terdakwa meminjam 1 unit sepeda motor milik Etet untuk membeli makan.

Karena korban sudah kenal dan terdakwa juga sudah sering meminjam sepeda motor itu, sehingga percaya dan bersedia meminjamkan sepeda motonya. Korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa.

--page

Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor sekitar pukul 07.30 WIB, tanpa sepengetahuan dan izin dari Korban. Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi korban kepada saksi Haniah senilai Rp 4 juta. Akibat dari perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 14 juta. (APRIANDO/B-7)