SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.

"Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan," katanya, Selasa, 11 Januari 2021.

Politisi Partai Golkar ini mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk membayar kewajibannya.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu masyarakat.

Terobosan ini juga patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah. Sementara pemerintah daerah juga mendapat pemasukan.

Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur terus membaik seiring kasus covid-19 yang terus melandai.

--page

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah sehingga dapat membiayai pembangunan," tandasnya. (NACO/B-11)