PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dibantu Polda Kalteng dan Polsek Pahandut meringkus seorang pria diduga spesialis pencurian telepon selular di Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan pelaku Saini (38) warga Amuntai, Kalimantan Selatan ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Selasa sore, 11 Januari 2022.

"Pelaku kita tangkap setelah melakukan aksi kejahatannya di dua lokasi dan waktu berbeda," kata Todoan, Rabu 12 Januari 2022.

TKP pertama terjadi, Jumat 17 September 2021 di Jalan Bukit Keminting 2. Pelaku masuk kedalam mes milik korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. 

Kemudian pelaku menggasak 1 unit handphone dan 1 buah dompet berisi surat penting yang diletakkan di atas tempat tidur. Saat itu korban sedang mandi.

TKP kedua terjadi, Selasa 11 Januari 2022 di Jalan G. Obos 9. Pelaku mengambil handphone yang diletakkan di atas Kasur saat korban terpulas tidur. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi keduanya tersebut. 

--page

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A74 warna biru dan satu unit handphone merek Vivo.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)