SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aliansyah, pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama mengaku melakukan aktivitasnya sejak 2016 silam. Pria 66 tahun ini jadi tersangka karena kayu yang dijualnya tidak mengantongi izin.

"Saya beli kayu dari masyarakat tanpa dokumen," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, kayu itu dibelinya dengan harga bervariasi. Kayu Ulin jenis A dibeli dengan harga Rp 5,5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 6.250.000 per meter kubiknya.

Sedangkan kualitas B dibeli dengan harga Rp 4,5 juta dijual dengan harga Rp 5.250.000 per meter kubik, sementara meranti jenis keras dibeli dengan harga Rp 1.250.000 dijual dengan harga Rp 1.700.000 per meter kubik.

Selanjutnya, Meranti kayu jenis lemah dibeli dengan harga Rp 1 juta dijual dengan harga Rp1,3 juta per meter kubiknya.

--page

Adapun kayu tersebut diakui tersangka dijual kepada masyarakat setempat, di mana di galangan tersebut ada alat pemotong kayu yang digunakan untuk membentuk kayu yang akan dijual.

Data yang diperoleh, Rabu, 12 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 12.15 WIB di UD Harapan Bersama Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan kayu Meranti sebanyak 1.034 keping atau dengan volume 11,5852  meter kubik, dan kayu Ulin sebanyak 549 keping atau dengan volume 12, 2154 meter kubik. (NACO/B-7)