PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan sidang pertama pekan lalu.

Uji materi ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi profesi dokter hewan karena seperti diketahui dalam Pasal 72 UU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Pasal ini dianggap berpeluang mengancam masa depan profesi dokter hewan.

"Upaya itu diharapkan membawa angin segar yang menjamin nasib dokter hewan di masa mendatang," kata Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia atau PDHI Kalimantan Tengah, drh Eko Hari Yuwono pada Kamis, 13 Januari 2021.

PDHI ini menurut drh Eko ibaratnya adalah rumah bagi dokter hewan di Indonesia. Oleh sebab itu tidak jarang mereka menampung beragam keluhan dari sejumlah daerah mengenai profesi tersebut.

"Contohnya, jabatan di lembaga pemerintah bidang kesehatan hewan tidak ditempati oleh dokter hewan. Ini saja sudah jadi masalah, ditambah lagi aturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja ini yang menambah keresahan para dokter hewan," tuturnya lagi.

--page

Hal itu menurut drh Eko memunculkan keresahan sekaligus tantangan untuk menempatkan seseorang di jabatan sesuai keahlian.

"Persyaratannya menyediakan dana atau modal usaha Rp1 Miliar. Bagaimana tidak memberatkan kalau ketentuan membuka praktik dokter hewan seperti itu," terang Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan Kota Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)