SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan keringanan untuk membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20%.

"Masyarakat Kotim kami berikan keringanan pembayaran BPHTB sebesar 20 persen," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Kamis, 13 Januari 2022. 

Hal itu berlaku bagi seluruh masyarakat di daerah ini, baik yang berpenghasilan menengah hingga tinggi. 

Sedangkan bagi masyarakat kategori miskin akan dibebaskan pembayaran BPHTB 100%. Itu dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap. 

"Mudah-mudahan hal tersebut dapat meringankan masyarakat, dan tentunya mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap," kata Halikinnor. 

--page

Pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, terus berupaya untuk mencari trobosan agar dapat meringankan masyarakat. 

Pasalnya, mereka sadar bahwa perekonomian di Kotim sangat terganggu. Sehingga, tidak ingin menambah beban masyarakat, hanya karena ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (MUHAMMAD HAMIM/B-7)