KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Terhitung sejak hari ini, Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan menerapkan Scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi pada setiap akses pintu masuk dan keluar di kantor setempat.

Lurah Kuala Pembuang II Janius Gafur mengatakan, pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah terkait penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarat utama untuk mengakses setiap fasilitas publik.

“Dengan pemberlakuan ini maka setiap pegawai dan masyarakat yang hendak mengunjungi kantor kelurahan, wajib melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar kantor,“ katanya, Kamis, 13 Januari 2022.

Setiap pegawai dan pengunjung wajib melakukan scan QR Code melalui aplikasi tersebut. Hal  ini dilakukan untuk mengetahui status vaksinasi bersangkutan.

Selain  mewajibkan melakukan scan QR Code, pegawai dan pengunjung juga wajib menjalankan protokol kesehatan  ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

--page

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Kuala Pembuang II untuk tetap patuh dan meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, karena ini merupakan kunci dalam mencegah dan penanganan pandemi Covid-19," tuturnya. (FAHRUL/B-7)