BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Saidi pidana penjara selama 8 bulan dalam perkara tindak pidana perjudian kupon putih atau togel.
"Dituntut 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU Riwun Sriwati
Jaksa menjerat Saidi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kamis, 13 Januari 2022, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa diketahui Saidi ditangkap pada 5 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Gang sejati Raya.
Dari tangan Saidi, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sebuah rekening, buku rekapan Nomor dan uang tunai Rp 1.130.000.
--page
Berdasarkan pengakuannya, Saidi hanya menunggu pembeli yang datang ke rumah atau membeli via handphone. (APRIANDO/B-7)









