BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam rapat koordinasi (rakor) terkait perizinan pelaku usaha cafe yang saat ini menjamur di dalam Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, terungkap bahwa ada sekitar dari 32 cafe yang beroperasi di wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Namun, hanya ada 2 (dua) cafe yang sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara.
Itu disampaikan Sekretaris Dinas PMPTSP Barito Utara, Normawati pada rakor yang digelar di aula rapat Setda lantai I, Kamis, 13 Januari 2022.
“Kedua Cafe yang mengajukan izin yaitu Cafe Janji Jiwa dan Cafe Bomscafe itupun tidak memiliki life musik yang ada izinnya, cuma izin cafe biasa aja,” kata Sekdis PMPTSP.
Dia melanjutkan, dari dua cafe itu, tidak ada izin live musik, karena izin tersebut adalah izin usaha Mikro dan di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
--page
“Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya masuk ke jenis usaha Mikro dengan klasifikasi resiko rendah,” kata dia. (RAMADHANI/B-7)









