PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan penganggaran untuk relokasi rumah warga di kawasan pesisir pantai. Pasalnya, berdasarkan data sebanyak 800 rumah di wilayah pesisir pantai Kecamatan Kumai, masuk wilayah rawan bencana abrasi pantai.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah belum lama ini, pada saat acara penyerahan pembangunan rumah relokasi korban bencana di Desa Keraya, Kecamatan Kumai. Dalam hal ini, tahun 2022 telah dianggarkan untuk 50 unit relokasi.

"Program relokasi  permukiman warga yang rawan bencana abrasi pantai, telah berjalan selama 3 tahun. Sebab berdasarkan data, ada 800 unit di wilayah pesisir pantai ini masuk rawan bencana," kata Nurhidayah.

Dia melanjutkan, pemerintah secara bertahap memaksimalkan anggaran yang ada. Sebab untuk menuntaskan semuanya sangat tidak mungkin, mengingat keterbatasan anggaran.

Namun demikian, kata Nurhidayah, pemerintah tetap optimis akan menyelesaikan program relokasi dengan sistem skala prioritas. Sehingga, pemerintah pun menurunkan tim untuk melakukan pengkajian dan evaluasi di lapangan. 

--page

"Kita baru bisa membangun 7 unit rumah relokasi, karena kondisi rumah yang 7 unit ini sudah habis tergerus oleh abrasi, sehingga di dahulukan, bukan berarti kami tidak memperhatikan yang lainnya, tetapi bertahap," ungkapnya.

Di tahun ini, tambahnya, ada 50 unit akan yang dibangun melalui program peningkatan Rumah Tidak layak Huni (RTLH). Untuk setiap unit, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 17.500.000. 

"Relokasi melalui program RTLH ini di danai oleh APBN dan APBD Kobar, kita gotong royong membantu masyarakat agar bisa mendapatkan rumah yang layak huni dan aman dari bencana, sehingga nantinya di desa desa pesisir pantai Kumai ini akan terbangun kawasan pemukiman yang baru, " imbuh Bupati. 

Bupati menambahkan, selain menyiapkan permukiman baru, pemerintah kabupaten juga akan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni infrastruktur, listrik dan jaringan komunikasi.

Oleh sebab itu, dia berharap aparat desa bisa memberikan lahan alternatif untuk kawasan relokasi, terutama untuk legalitas lahan harus jelas, jangan masuk kawasan hutan produksi. (DANANG/B-7)