BORNEONEWS, Palangka Raya - Arjuni alias Ragil Ashary dituntut 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 300 juta subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 366,78 gram narkotika jenis ganja.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Riwun Sriwati, Sabtu, 15 Januari 2022.
Terdakwa diamankan oleh petugas BNNP Kalteng pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket berisi 1 gulung ganja seberat 366,78 gram, 1 buah handphone black view dengan No SIM 085273219132, 7 kotak paper merk Roll Bond, 1 buah Merk Rolling Paper dan 1 buah korek api.
Menangapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya hukumannya dapat diringankan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
--page
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia. Saya juga merupakan tulang punggung keluarga," ucap terdakwa. (NOPRI/B-7)









