PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sedikitnya 23 anggota diduga korban investasi bodong melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin 17 Januari 2022.

Puluhan orang berasal beberapa kabupaten dan Kota Palangka Raya ini datang ke Ditreskrimsus Polda Kalteng didampingi penasehat hukum.

Salah satu penasehat hukum, Parlin B. Hutabarat mengatakan, Senin 17 Januari 2022 ini, pihaknya resmi melaporkan tindak pidana investasi bodong yang tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Modusnya mereka memperkenalkan bisnisnya meyakinkan para member atau anggota dengan mengiming-imingi mendapat profit 5 persen serta bonus dalam jangka waktu 1 - 4 Minggu.

"Ini ternyata tidak memiliki izin dari Bappebti. Namun mereka melakukan usaha investasi cryptocurrency di Kalteng," kata Parlin Hutabarat saat ditemui setelah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin siang.

Atas investasi bodong ini total kerugian yang ditimbulkan dari 23 anggota mencapai miliaran rupiah. Dia berharap kepada pihak Kepolisian agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. 

--page

"Karena selain 23 orang ini, juga masih banyak lagi korban di luar sana supaya tidak ada lagi korban lainnya," tandasnya.

Diketahui, ke 23 anggota korban investasi bodong tersebut melaporkan 2 orang individu yakni bernama Vito Siagian dan Bella Cecilia serta satu perusahaan bernama PT Toward Research Busines serta intitas Indonesia Crypto Exchange (ICE). (PARLIN TAMBUNAN/B-6)