KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menegur Perusahaan Besar Swasta (PBS) melalui sopir truk yang membawa muatan mereka yang masih nekat melintas di ruas jalan Palangka Raya - Kula Kurun.

"Iya kemarin saya tegur karena masih ada truk muatan dari pihak PBS yang bandel," ujarnya, Senin 17 Januari 2022.

Lebih lanjut, saat pemantauan di lapangan, tepatnya di pos pantau terpadu di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Jaya masih melihat ada sejumlah truk PBS yang masih melintas ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas.

Lebih tepatnya, truk yang masih membandel tersebut yakni dari sektor kehutanan.

Beberapa truk akhirnya diminta pulang, namun bagi yang sudah terlanjur membawa muatan, mereka diminta untuk membongkar muatan tersebut di tempat.

--page

Bupati bersama dengan Kapolres Gumas akan memperkuat fungsi pos pantau terpadu yang tersebar di empat titik yakni di Pematang Limau, Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, Desa Teluk Nyatu dan Kurun kedua-duanya ada di kecamatan Kuala Kurun.

Untuk sementara, dijelaskan bahwa baru satu sektor yakni sektor pertambangan yang berkontribusi terkait perbaikan jalan rusak di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun.

Jaya mengingatkan kepada sektor perkebunan dan kehutanan agar turut berkontribusi dalam upaya perbaikan jalan tersebut.

"Saya tegas, untuk PBS yang belum berkontribusi untuk segera berpartisipasi dalam perbaikan jalan, kalo tidak ya saya tidak ijinkan untuk melintasi ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas," tukasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, telah diadakan penyampaian aspirasi masyarakat Gumas pada Bupati Gumas, Jaya S Monong pada Rabu 5 Januari 2022. Masyarakat bersuara terkait penanganan jalan rusak jalur Palangka Raya- Kuala Kurun yang melalui Kabupaten Gumas.

Setelahnya, Bupati Gumas menjelaskan bahwa perbaikan jalan sudah dimulai sejak Rabu 5 Januari 2022.

--page

Adanya perbaikan jalan tersebut berdasarkan hasil rapat sebelumnya dan surat edaran Bupati Gumas yang terbit pada 29 Desmeber 2021.

Perlu diketahui, sejumlah BPS sebelumnya juga sudah bersedia berpartisipasi pada perbaikan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Kabupaten Gumas.

Bagi PBS yang belum berpartisipasi diminta untuk turut berpartisipasi dan jika tidak mau maka mereka tidak diperkenankan mengangkut hasil produksi di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Kabupaten Gumas.

Selama perbaikan jalan, truk angkutan PBS juga tidak diperkenankan melintas. (MAGANG 2/B-5)