SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 18 tahun mengaku telah menodai kekasihanya yang masih berumur 15 tahun, hingga akhirnya perbuatan itu membawanya ke penjara.

"Kami berdua pacaran, tidak ada paksaan kami saat itu melakukannya," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, korban dinodai sejak Januari hingga Oktober 2021. Berapa kali korban digauli, tersangka mengaku sudah tidak ingat lagi.

Mengetahui anaknya telah dinodai, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pria tersebut ke Polsek Telawang.

Senin, 17 Januari 2022 terungkap, atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64  Ayat (1) KUHP.

--page

Dihadapan jaksa, pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai kelas II SMP ini mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu. Dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali. (NACO/B-7)