PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mohammad Yani alias Yani dituntut 4 bulan penjara karena terbukti memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap jaksa Hamdanah, Senin, 17 Januari 2022.

Berawal pada Minggu, 19 September 2021, terdakwa melakukan Tes Swab PCR Covid-19 di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan hasilnya positif Covid-19. Lalu terdakwa diwajibkan untuk isolasi mandiri selama satu minggu.

Namun selama isolasi, uang terdakwa habis untuk biaya hidup bahkan untuk melakukan Swab PCR Covid-19 ulang sudah tidak ada uang lagi. Sedangkan penerbangan terdakwa dijadwalkan 26 September 2021.

Karena kondisi itu, terdakwa berniat untuk memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang dimiliki sebelumnya di sebuah rental di wilayah Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Setelah proses perubahan selesai, terdakwa menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan harapan lolos saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Namun, anggota dari Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi, bahwa terdakwa penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu.

Sehingga, petugas langsung mendatangi untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut. Menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut, pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 dan hasilnya tidak terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi dan ketika discan barcode hasilnya tidak valid.

Karena merasa ketahuan, terdakwa lalu mengakui Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 miliknya memang palsu. Terdakwa langsung diamankan berikut dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (NOPRI/B-7)