BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan masyarakat terutama generasi muda terkait bahaya menghirup lem aibon dengan memasang spanduk di beberapa tempat.
”Spanduk tentang bahaya menghirup lem aibon itu kami pasang di lima lokasi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, usai melakukan pemasangan spanduk, Senin, 17 Januari 2022.
Lima lokasi yang dimaksud yakni di Jalan trans Kuala Kurun-Tewah, Jalan Yos Sudarso Kuala Kurun, Bundaran Dohong, Jalan Sangkurun, dan Jalan menuju Desa Tanjung Riu, tepatnya di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kurun.
Iptu Budi Utomo juga menjelaskan bahaya jika masyarakat terutama anak-anak atau generasi muda nekat menghirup lem aibon, salah satunya bisa merusak otak.
”Spanduk ini untuk memberikan imbauan dan pengetahuan terhadap masyarakat terkait bahaya menghirup lem aibon, karena mengakibatkan pernapasan akut, kerusakan otak, serta gangguan ritme jantung atau pernapasan,” ujarnya.
--page
Dengan adanya pemasangan spanduk di beberapa tempat, ia berharap generasi muda bisa mengetahui bahaya menghirup lem aibon untuk kesehatan mereka di masa datang.
”Kami berharap melalui spanduk imbauan, para generasi muda dapat mengetahui bahaya menghirup lem aibon yang bisa fatal dan mengancam nyawa. Risiko dari menghirup lem aibon juga akan menyebabkan masalah kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, dan bahkan kematian,” tukasnya. (MAGANG 2/B-7)









