BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) wilayah 10 Palangka Raya, Tony Rianto melarang seluruh staf menjadi joki perizinan seperti Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Dia mewanti-wanti kepada stafnya agar jangan terlibat langsung dalam membantu pengajuan suatu perizinan tersebut. Saat ini seluruh permohonan maupun pengajuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara online.
"Biar para pengusaha belajar sendiri yang melakukannya. Oleh sebab itu, saya tidak mengizinkan staf-staf saya menjadi joki. Kalau para pengusaha tidak tahu baru nanya, jangan disuruh staf saya yang kerjakan," tegas Tony, Senin 17 Januari 2022.
Hal itu lanjut Tony untuk mendorong para pengusaha untuk belajar sendiri menggunakan sistem secara online sebagai pemegang izin dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan.
"Kami hanya memfasilitasi saja. Seluruh mulai pendaftaran hingga terbit perizinan diatur di dalam sistem," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









