PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya akan menjalin kerja sama dengan kantor Kecamatan dalam rangka penyediaan layanan administrasi kependudukan.

Sejumlah urusan yang bisa dilayani antara lain dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA) hingga Akta Kelahiran.

"Kerja sama awal kita bersama Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya. Dokumen yang bisa dilayani sama seperti di PTSP yakni KTP, KK, KIA dan Akta Kelahiran," kata Plt Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Edie, Selasa 18 Januari 2022.

Selain di kantor Kecamatan layanan serupa juga tersedia pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Harapan kita dengan adanya terobosan ini mampu mendekatkan layanan Adminduk kepada masyarakat sehingga semuanya lebih mudah. Selain itu juga mengurangi antrean yang terpusat pada kantor Dinas mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19," ungkapnya.

Upaya lain untuk mempermudah layanan Dinas Dukcapil juga akan meluncurkan Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah atau SI-DOI.

--page

Hadirnya aplikasi yang satu ini untuk mempermudah sistem pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan di Dukcapil.

Melalui sistem ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online untuk selanjutnya mendapatkan jadwal pelayanan.

"SI-DOI masih tahap sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui cara pendaftaran akun dan cara kerjanya melalui Website Dukcapil," pungkasnya. (HENDRI/B-11)