BORNEONEWS, Palangka Raya - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 telah diterbitkan. Aturan terbaru ini menetapkan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak menerapkan PPKM Level 3.
PPKM di wilayah Kalteng hanya terbagi 2 yakni Level 1 dan Level 2. Untuk Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya dan Barito Timur.
Sementara Level 2 yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, dan Kota Palangka Raya.
Dalam aturan ini disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Sementara pelaksanaan kegiatan tempat kerja Perkantoran Pemerintah, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
--page
Aktivitas kerja juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 1 aturan sekolah tatap muka tetap mengacu SKB 4 Menteri dan pelaksanaan kerja yakni WFH 25 persen dan WFO 75 persen. (HENDRI/B-6)









