PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara menangkap 6 orang sebagai pelaku tindak pidana penambangan emas Ilegal atau Ilegal mining.

Ke 6 pelaku dengan insial HR, RSM, DP, AGS,HR dan DDN ini ditangkap di sekitar Parit Cina, Rt 7, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiart, memimpin langsung penangkapan 6 orang warga asal Sukabumi, Jawa Barat ini. Mereka diamankan saat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

"Saat operasi didapati 2 kelompok yang sedang melakukan penambangan dengan cara melubang, dan merendam. Masing - masing kelompok itu, mereka telah melakukan kegiatan penambangan kurang lebih selama 1 bulan," kata Ipda Agung Sugiarto kepada Borneonews, Selasa 18 Januari 2022.

Barang bukti yang diamankan dari aktivitas melubang yaitu 2 karung materil, alat gulung dan tali tambang, 1 mesin alkon, 1 Genset, 1 blower, 3 palu, 1 cop, 1 alat pemecah batu, 1 rol kabel listrik, kabel dan lampu.

--page

Kemudian dari aktivitas merendam, 1 ember berisi kapur, 1 alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 blower, 1 cangkul, 1 pipa, 2 pipa shower dan 5 meter selang plastik.

"Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Aruta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengembangan dan mengejar pemodal dengan inisial WY (35) dan saatbini sudah berhasil diamankan di Polsek Aruta. (DANANG/B-6)