PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalteng menilai perlu adanya dana cadangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kalteng tahun 2024.

Ferry Khaidir yang merupakan salah satu Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalteng mengatakan dana cadangan yang dimaksud itu harus tetap disertai dengan aturan mendasar, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

"Besaran dana cadangan itu akan dihitung dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 dengan besaran Rp 450 miliar. Saat ini Perda dimaksud masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Kalteng dan masih berbentuk Raperda," ujarnya Selasa, 18 Januari 2022.

Dengan demikian lanjut dia, apabila hal itu terpenuhi diharapkan kedepan Pilkada di Kalteng dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimit, akuntabel, dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, ia menjelaskan dengan danya Perda dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 juga yaitu untuk membantu tata kelola keuangan daerah yang baik, transfaran, akuntabel, dan bertanggungjawab.

--page

"Maknanya hal ini sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2009, yakni transfaransi, akuntabel, dan bertanggungjawab itu sendiri," tuturnya.

Ia menegaskan keberadaan Raperda yang akan menjadi Perda itu sangat penting untuk dibentuk, terlebih untuk pihak DPRD Kalteng dalam melakukan pengawasan. (DONNY D/B-5)