TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi pendukung dewan atas pengajuan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Janang dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 18 Januari 2022.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Wabup mengatakan kepala daerah sangat setuju untuk meningkatkan pelayanan
terhadap kualitas dan kuantitas dari Pelayanan air bersih terutama pada debit air, hal ini berpengaruh juga pada kelancaraan pendistribusian air bersih kepada pelanggan nantinya.

"Terkait dengan kualitas kejernihan air, selama ini kami selalu berupaya untuk melakukan penjernihan air yang layak bagi masyarakat. Dengan adanya Raperda PDAM Tirta Janang kami harapkan agar lebih baik dalam meningkatkan pelayanannya," ujar Wabup.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PKPI dia menyampaikan bahwa setelah Perda PDAM Tirta Janang disahkan nanti maka konsekuensinya harus mampu memenuhi standar pelayanan sebagaimana layaknya air bersih serta turut menambah pendapatan asli daerah atau PAD.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Wabup mengakui bahwa pada dasarnya PDAM Tirta Janang yang dipercaya oleh pemerintah daerah untuk memberi pelayanan air bersih kepada masyarakat selama ini masih belum bisa memberikan pelayanan sesuai dengan standar kualitas air bersih karena sering terhambat pada keterbatasan ketersediaan air baku, secara khusus pada saat  musim kemarau.

--page

"Hal ini berbanding terbalik sebab pada saat musim kemarau masyarakat atau pelanggan PDAM sangat membutuhkan suplai air bersih namum secara teknis PDAM Tirta Janang pada musim kemarau juga selalu mengalami krisis ketersediaan air baku sehingga menyebabkan proses pendistribusian air kepada pelanggan juga mengalami hambatan," ungkapnya.

"Harapan kami jika Perda PDAM Tirta Janang telah setujui dan diberlakukan nanti maka kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik itu pemerintah kabupataen, provinsi dan pemerintah pusat melalui balai peningkatan prasarana pemukiman untuk peningkatan kapasitas air baku PDAM," lanjut Wabup.

Menjawab pemandangan umum Fraksi PDIP, dia menjelaskan, tujuan pembaharuan perda yang sedang berjalan saat ini adalah agar PDAM Tirta Janang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem manajemen yang transparan, efektif dan profesional.

"Terkait masalah sumber permodalan PDAM, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan efektivitas kegiatan operasional kepada dewan pengawas supaya bisa diteruskan kepada Bupati Barito Timur dan DPRD sehingga permasalahan yang ada sekarang bisa diketahui oleh semua pihak terkait," jelas Wabup.

Kemudian terkait masalah harga tarif dasar, lanjutnya, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan-perhitungan dan pembahasan mengenai tarif tersebut dan telah menyampaikan ke Gubernur Kalimatan Tengah Bersama dengan seluruh PDAM se Kalimantan Tengah agar perhitungan tarif tersebut pada tahun 2022 bisa mendapat persetujuan dari gubernur.

--page

"Masalah sumber daya manusia karyawan, PDAM Tirta Janang saat ini telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai operator atau pengelola dengan prinsip mengedepankan kepentingan umum atau pelanggan. Terkait tugas dan fungsi tersebut di atas ada banyak faktor penghambat sehingga PDAM Tirta Janang terlihat tidak ada tenaga kerja yang mumpuni," tuturnya.

Wabup menjelaskan, letak permasalahan di atas adalah infrastuktur, yakni mulai instalasi air baku sampai dengan instalasi distribusi sering mengalami gangguan yang tidak terduga karena belum pernah dilaksanakan peremajaan.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Wabup menjelaskan, PDAM dengan Perda Nomor 2
Tahun 2004 telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan air bersih terhadap masyarakat atau pelanggan walaupun dengan keterbatasan infrastruktur.

"Selama kurun waktu tahun 2004 sampai dengan
desember 2021 PDAM pernah mengajukan usulan penyertaan modal pemerintah daerah, namun memperhatikan keuangan daerah serta belum adanya dasar aturan terkait dengan penyertaan modal
tersebut di atas, PDAM kemudian hanya mendapatkan dana subsidi
selisih tarif sebesar Rp 600 juta per tahun. Dana subsidi tersebut dipergunakan untuk pembayaran listrik yang digunakan PDAM," paparnya.

Dia berharap setelah Perda PDAM Tirta Janang nanti disetujui maka rencana pengajuan penyertaan modal pemerintah daerah bisa dibahas kembali.

--page

Terakhir, menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat Wabup menyatakan, harapan kepala daerah manajemen PDAM Tirta Janang mulai dari direksi sampai pada karyawan agar dibina
dengan sungguh-sungguh karena jika kualitas pelayanan PDAM semakian baik dan berkualitas maka masyarakat Barito Timur bisa berminat untuk menjadi pelanggan sehingga jumlah pelanggan setiap tahun terus naik. (BOLE MALO/B-5)