BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Gunawan terdakwa kasus penggelapan sepeda motor menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 18 Januari 2022.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi korban.
Salah satu saksi Etet mengatakan ia sepenuhnya menyerahkan motor kepada terdakwa Ricky karena menganggapnya sudah seperti keluarga dan hampir dua tahun mengenal terdakwa.
"Saya kenal sudah sekitar dua tahun, pada waktu kejadian dia meminjam motor dan beralasan ingin pergi keluar malam dan juga sekaligus meminta STNK karena takut ditilang, saya berikan atas alasan kepercayaan tadi," kata Etet saat ditanya (JPU).
Etet menerangkan setelah tiga hari tidak pulang Terdakwa Ricky beralasan tidak jelas. Karena tidak mendapatkan motor kembali Epet langsung melaporkan ke Polsek Pahandut.
--page
"Saat ditanya oleh polisi katanya motor saya digadaikan," jelas Epet.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi kembali.
Dalam surat dakwaan Jaksa diketahui perkara berawal pada 19 Oktober 2021 sekira jam 04.00 WIB. Ricky meminjam 1 unit sepeda motor milik Etet untuk membeli makan.
Karena Korban sudah kenal dan Terdakwa juga sudah sering meminjam sepeda motor itu sehingga percaya dan bersedia meminjamkan sepeda motonya. Korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada Terdakwa.
Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor milik sekira jam 07.30 WIB. tanpa sepengetahuan dan ijin dari Korban, Terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban kepada Saksi Haniah senilai 4 juta. Akibat dari perbuatannya korban mengalami kerugian Rp. 14 juta. (APRIANDO/B-5)









