SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mansyah melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty sejak awal sudah yakin kalau kliennya itu bakal bebas.

"Makanya dalam pembelaan kami lalu yang kami ajukan meminta hakim membebaskan terdakwa," kata Abdul Kadir, didampingi Nitro dan Ornela, Rabu, 19 Januari 2022 usai sidang vonis itu.

Karena kata Kadir, banyak kejanggalan dalam perkara ini di mana Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang hanya dijadikan sebagai DPO dalam kasus ini.

Padahal terdakwa membeli sawit itu melalui mereka tersebut dan sampai kini mereka yang DPO itu masih ada di kampung bahkan tetap melakukan pemanenan seperti biasa.

Di sisi lain juga, kata dia Mansyah saat itu membeli sawit setelah mengantongi izin dari Gapoktanhut sendiri dengan dibuktikan surat izin angkut dan panen.

--page

"Selain itu saat kami ke lokasi mengecek barang bukti, buah sawit yang ditunjukkan dalam kondisi buruk, padahal kejadiannya baru 3 bulan," tegasnya.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 22 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, namun dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Mansyah.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 Wib di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Darinya diamankan sawit sebanyak 5.220 kg yang diangkut dengan sebuah truk. Di mana sawit itu berasal dari Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.

Adapun sawit tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kinibmasih jadi DPO. (NACO/B-5)