KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Kapuas di Palingkau bersepakat melanjutkan kesepakatam perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung dan Camat Dadahup.

Kerjasama itu terkait tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan langsung oleh Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan dengan Camat Kapuas Murung, A Kurnadi dan Camat Dadahup, Karya Jaya Singam, disaksikan unsur muspika, dan para lurah maupun kades, bertempat di kantor Cabjari setempat pada Rabu, 19 Januari 2022.

Amir Giri menyampaikan terima kasih kepada kedua camat beserta jajarannya yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama (MoU) tahun 2021 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2021.

"Syukur Alhamdulillah kesepakatan kerjasama pada tahun 2020 dan 2021 berjalan lancar. Sehingga pada tahun 2022 ini kami bersepakat untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut, karena lebih banyak manfaat yang dirasakan," kata Amir Giri, seusai kegiatan.

--page

Dijelaskannya, pada pokoknya sub bidang Datun pada Cabjari Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu satu tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan/Negara.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada Kapolsek, Danramil, dan juga kepada seluruh lurah, seluruh Kades, dan seluruh Pj Kades se-Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup yang telah hadir," ucapnya.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, Kesepakatan perjanjian kerjasama ini berlaku kepada Camat Kapuas Murung yang membawahi 2 kelurahan dan 21 Desa serta Camat Dadahup yang membawahi 13 Desa.

Kendati telah dilakukan MoU bidang Datun ini, ditegaskan Amir apabila suatu saat nanti pihaknya menemukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum.

"Maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan diartikan, walaupun sudah ada kerjasama, bisa berbuat seenaknya dengan cara memainkan aturan," tegasnya.

--page

Adapun kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19. Diakhir kegiatan dilakukan pembagian masker gratis kepada seluruh peserta untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)