PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari data realisasi penerimaan pajak triwulan IV, sektor parkir di Kota Palangka Daya masih belum maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah yang ditargetkan belum bisa terealisasi seutuhnya meskipun jumlahnya hanya selisih sekitar 8 persen dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan pada sektor parkir di targetkan sekitar Rp 784.804.448 juta namun yang terealisasi baru Rp 721.002.545 hingga akhir tahun 2021.

"Disektor parkir memang belum maksimal. Hal itu tentunya karena berbagai kendala seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 19 Januari 2022.

Namun, kata dia, di tahun 2022 ini akan menjadi acuan dan koreksi pihaknya untuk memaksimalkan pendapatan pada sektor parkir. Karena memang di sektor ini apabila di maksimalkan menjadi salah satu penyumbang PAD yang lumayan besar.

"Kita dari BPPRD akan trus berupaya memaksimalkan di sektor ini, apa yang belum maksimal di tahun sebelumnya akan kita maksimalkan, sehingga semua capaian target akan lebih meningkat bahkan bisa melewati yang di targetkan," jelasnya.

--page

Pada kesempatan itu, Aratuni juga meminta kepada masyarakat untuk taat pajak, tidak hanya di sektor restribusi parkir namun pada pokok wajib pajak lainnya.

"Saya juga mengimbau pada wajib pajak untuk taat membayarkan pajaknya, karena ini semua untuk pembangunan daerah, sehingga kedepan dari semua sektor pajak maksimal, sehingga capaian target PAD juga maksimal," pungkasnya. (DONNY/B-7)