BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa Saidi dalam perkara tindak pidana perjudian kupon putih atau togel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidi dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Januari 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui dalam surat dakwaan jaksa Saidi ditangkap pada 5 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Gang sejati Raya.
Dari tangan Saidi, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sebuah rekening, buku rekapan nomor dan uang tunai Rp 1.130.000.
--page
Berdasarkan pengakuannya, Saidi hanya menunggu pembeli yang datang ke rumah atau membeli via handphone. (APRIANDO/B-7)









