MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat membuka rapat kerja (Raker) pemerintahan dan pembangunan mengatakan, ada beberapa poin yang harus dijadikan sebagai pedoman dan tindak lanjut dalam capaian kinerja pemerintah daerah. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bentuk proses pertanggungjawaban penyelenggara kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.

“Saya harapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar segera menyerahkan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) paling lambat tanggal 25 Januari 2022,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Raker Pemerintahan dan Pembangunan bertempat di gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu, 19 Januari 2022.

Nadalsyah mengatakan, dalam rangka menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi khususnya para pemangku jabatan strategis, para pengelola anggaran serta pantia pengadaan barang dan jasa agar segera menyampaikan laporan LHKPN. 

“Saya mengimbau para pejabat yang memangku jabatan strategis, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa  segera menyampaikan LHKPNnya paling lambat tanggal 31 Maret 2022,” kata H Koyem panggilan akrab orang nomor satu di Barito Utara ini.

Dia melanjutkan, mengawali tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dalam waktu dekat akan melaunching aplikasi online Eletronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHPB).

--page

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Barito Utara  yang mana pada tahun 2021 telah mencapai target 100 persen penyampaian LHKPN,” ucapnya.

Nadalsyah melanjutkan, aplikasi ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dalam berbagai aspek dengan langkah-langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

“Saya mengharapkan aplikasi ini nantinya akan meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan meminimalisir perselisihan antara wajib pajak dengan berbagai pihak terkait,” tukasnya.(RAMADHANI/B-7)