PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali mengeksekusi badan terhadap mantan bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir berinisial N, Rabu 19 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan eksekusi terhadap N ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017, bersumber dari APBN.

"Terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan AM, selaku Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir. Terdakwa N dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 493.361," ucapnya.

Menurut Priyambudi terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana N sebesar Rp 130.493.361, terpidana N telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp 130 juta. 

--page

Kemudian terpidana N telah melakukan pembayaran uang pengganti kembali sebesar Rp 493.361 kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terhadap uang pengganti ini telah dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan disetorkan ke kas negara. 

"Dengan demikian dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 130.493.36," jelasnya.

Untuk saat ini terdakwa N sudah diserahkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya. (MAGANG 3/B-11)