PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Siti Nafsiah menyatakan dukungannya terhadap Raperda pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah yang akan dibahas di dewan.

Menurutnya Raperda itu sangat penting ada guna untuk melestarikan dan melindungi serta mengatur penggunaan bahasa Indonesia dan daerah agar dapat terjaga dengan baik.

"Karena kami menilai bahasa Indonesia dan daerah ini merupakan bagian dari jati diri bangsa dan masyarakat yang perlu dilestarikan," ucapnya, Kamis, 20 Januari 2022.

Ia mengatakan sebagai Ketua Pansus Raperda pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah bersama anggota lainnya akan semaksimal mungkin bekerja membahas Raperda itu agar bisa menjadi Perda.

"Dengan harapan apabila Raperda itu sudah menjadi Perda bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara terutama masyarakat Kalteng secara umum," ujarnya.

Sebelumnya pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan I tahun 2022 DPRD Kalteng beberapa waktu lalu, 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng menyatakan menerima 3 Raperda Provinsi Kalteng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan, waktu, dan mekanisme pembahasan di DPRD Kalteng pada tahun ini.

--page

Raperda yang akan dibahas itu yakni pengelolaan keuangan daerah, dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024, serta pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di Kalteng. (DONNY D/B-6)