SAMPIT –

BORNEONEWS, Jakarta – Pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau back to basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Dalam rilisnya diterima Kamis, 20 Januari 2022, Ditjenpas siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”

Pada kegiatan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran pemasyarakatan di 2021. 

Menurutnya, jajaran pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19. 

Itu dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme dan sederet prestasi membanggakan lainnya.  

--page

Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. 

“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” katanya. 

Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen dan integritas. 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.  

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja pemasyarakatan.

Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual. 

Dia berharap, melalui Rakernispas itu, dapat mengakselerasi kinerja pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks. (NACO/B-7)