BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Busairi Akbar, Bendahara BUMDes 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Busairi Akbar telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Alfon pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 20 Januari 2022 sore.
Hakim juga menghukum Busairi Akbar untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 150 Juta lebih, dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung menyatakan banding. "Kami secara tegas menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Tarung saat mengikuti persidangan secara virtual.
Putusan majelis hakim tersebut tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Busairi Akbar pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
--page
Namun, uang pengganti yang diputuskan oleh hakim lebih berat. Sebelumnya, JPU juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp 75 juta lebih subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui Busairi Akbar didakwa bersama-sama dengan Reymoon Fajar telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMdes 24 Desa di Barsel dengan total kerugian Rp 583 juta lebih. (APRIANDO/B-7)









