PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 8 unit kendaraan roda empat Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menjalani uji KIR perpanjangan atau uji kelaikan jalan. Uji KIR dilakukan di Gedung pengujian kendaraan bermotor Jalan Mahir Mahar Komplek Terminal AKAP W.A Gara, Jumat 21 Januari 2022.

"Hari ini ada 8 unit mobil dinas operasional kita lakukan Uji KIR perpanjangan. Ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan dalam berlalu lintas," kata Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Alman mengatakan, selain memeriksa kondisi kendaraan, sekaligus juga pemeriksaan STNK dan kejelasan pemegang dari kendaraan dinas tersebut.

"Bukan hanya kondisi kendaraannya, tapi juga dokumennya yang diperiksa. Salah satunya menyangkut pajak kendaraannya, apakah ada yang menunggak atau tidak. Kami ingin tertib administrasi biar semuanya jelas," ujarnya.

Dia menuturkan, uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Kewajiban itu sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik serta pengesahan hasil uji.

--page

"Umumnya kondisi kendaraan terawat baik dan kendaraan ini sering digunakan personel untuk patroli pengawasan lalu lintas, layanan kepada masyarakat serta penanganan pandemi," pungkasnya. (HENDRI/B-6)