SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Saini alias Ook petani yang bakal diadili atas kasus pencurian buah kelapa sawit di areal Gapoktanhut Bagendang Raya menyebut kalau dirinya merupakan bagian dari anggota kelompok tani.

Menurutnya Gapoktanhut Bagendang Raya itu didalamnya ada 3 kelompok tani yakni Kelompok Tani Ramban Jaya, Buding Jaya dan Hapakat Permai.

"Saya sendiri anggota kelompok tani  Ramban Jaya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku sawit yang dipanen itu berada di areal lahan Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut. Sawit sebanyak 3.000 kilogram yang dipanennya itu dipanen selama 3 hari, sementara itu 4.000 kilo gram lainnya dipanen oleh warga.

Semua sawit itu diakui tersangka saat itu dijual kepada pengepul buah kelapa sawit yang diakuinya bernama Zainal alia Inal, yang merupakan pengepul sawit di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika itu diakuinya sawit dijual dengan harga Rp800 per kilo gram, sehingga total uang yang diterima daro 7.000 kilo gram sebesar Rp 5,6 juta.

--page

Data yang diperoleh Jumat, 21 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan darinya itu yakni 1 unit dump truk, sawit 7.000 Kg, surat jalan atau replas kosong dari PT Mitra Bumi Borneo, dan 1 lembar nota timbangan. (NACO/B-6)