BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan penggunaan angkutan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut untuk perjalanan dinas pejabat, ASN hingga PTT sudah sesuai aturan.
"Pada dasarnya Dinas Perhubungan melakukan setiap tugas dan wewenangnya, sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dasar hukum instruksi wali kota terkait penggunaan taksi bandara bagi ASN selepas perjalanan dinas sudah sesuai aturan," katanya saat jumpa Pers, Jumat 21 Januari 2022.
Alman menjelaskan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu berada di bawah kemenangan pemerintah daerah. Tugas dan fungsi ini dijalankan Dinas Perhubungan sesuai mandat UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang LLAJ dan PM 51 Tahun 2020.
"Kebijakan terkait penggunaan angkutan resmi Taksi Bandara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian," tegasnya.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan ketentuan wajib menggunakan taksi resmi Bandara Tjilik Riwut, bagi ASN dan pegawai PTT.
--page
Ketentuan ini termuat dalam Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tetang penggunaan transformasi resmi bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas. (HENDRI/B-6)









