BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum terdakwa SY, Rusdy Agus Susanto mengatakan, akan membela sesuai dengan fakta persidangan dan menolak secara tegas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan membela sesuai dengan fakta persidangan dan yang pasti menolak secara tegas tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan tetap meminta bebas," katanya usai persidangan berakhir, Jumat, 21 Januari 2022 sore.
Rusdy menegaskan, dalam fakta persidangan tidak ada bukti maupun saksi yang menunjuk langsung keterlibatan kliennya dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun.
Selain itu, Rusdy menyebutkan, dalam tuntutan jaksa kliennya menyalahkan gunakan kewenangan, padahal sebelum ada kasus tersebut SY belum menjabat sebagai Anggota DPRD Gunung Mas.
"Kita bingung kewenangan apa sedangkan klien kami belum menjabat sebagai anggota dewan pada saat itu," ucapnya.
--page
Menurutnya, di dalam tuntutan Jaksa juga tidak menyebutkan bahwa terpidana Andreas Arponedi dan Sintung mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal itu merupakan fakta persidangan.
Selain itu, lanjutnya, setelah mencermati dalam pembacaan tuntutan tersebut mengenai keterangan saksi-saksi, bukan berdasarkan fakta persidangan, lebih kepada BAP.
Dalam fakta persidangan, Andreas Arponedi menyebutkan dia lupa dan menyampaikan apa yang diberikan kepada SY merupakan pembayaran utang.
"Kita pastinya tetap menolak secara tegas tuntutan dari Jaksa. Karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami terlibat dalam pengelolaan APBDes Bereng Jun tersebut,"ucapnya mengulangi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gunung Mas bernisial SY yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana korupsi (Tipikor) APBDes Bereng Jun dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) uang pengganti (UP) senilai Rp 204 juta subsider 6 bulan penjara. (APRIANDO/B-7)









